Sondag 24 Maart 2013


Syarat-syarat profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
1. Standar unjuk kerja
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
3. Akademik yang bertanggung jawab
4. Organisasi profesi
5. Etika dan kode etik profesi
6. Sistem imbalan
7. Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2. Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
karakteristik profesi dalam profesi keguruan
Konsep profesi sebagaimana ciri-ciri profesi pada umumnya dapat diterapkan dalam bidang kependidikan. Karakteristik profesi tersebut dapat dijadikan pedoman untuk analisis profesi kependidikan, yaitu untuk menjawab pertanyaan apakah bidang kependidikan dapat dikategorikan sebagai suatu profesi, atau hanya sekadar suatu pekerjaan.
Pekerjaan kependidikan adalah pekerjaan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pekerjaan kependidikan itu dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Tenaga Kependidikan dan Pendidik. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (pasal 1 poin (5), yang secara khusus bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 ayat (1). Sedangkan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 poin (6). Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat (2).
Pengertian dan tugas-tugas Tenaga Kependidikan dan Pendidikan tersebut di atas sejalan dengan makna dan esensi pendidikan, yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ( pasal 1 point (1). Oleh karena itulah Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 42 ayat (1); dan Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (harus) dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi (pasal 42 ayat (2).
Bertolak dari penjelasan yang bersumber dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut dapatlah dianalisis bahwa ciri-ciri pekerjaan kependidikan itu adalah (a) bidang garapannya adalah manusia yang unik (individu yang berbeda-beda), karenanya pekerjaan ini merupakan suatu pekerjaan sosial yang unik dan sangat penting; (b) bahan dasarnya bukan lagi material tetapi bersifat immaterial, yaitu bersumber dari ilmu dan pengetahuan; (c) untuk mengolah bahan dasar tersebut harus menggunakan suatu teknik atau metode tertentu, karenanya pekerjaan ini lebih menekankan operasi inteletual dari pada motorik; (d) untuk memperoleh bahan dasar dan teknik-teknik tersebut dibutuhkan pendidikan khusus kependidikan dan memerlukan waktu yang relatif lama, yakni di perguruan tinggi yang terakreditasi; (e) mengingat peserta didik adalah manusia yang unik, maka pekerjaan itu memerlukan otonomi dan tanggungjawab pribadi yang luas; (f) dengan otonomi tersebut maka diperlukan adanya kode etik yang jelas dan sanksi profesional yang tegas; (g) serta pembinaan yang efektif dari organisasi profesi yang otonom.
Ketujuh ciri pekerjaan kependidikan ini jelas telah memenuhi kriteria (karakteristik) profesi pada umumnya, sehingga patutlah dikatakan bahwa pekerjaan di bidang kependidikan adalah suatu profesi, dan bukan sekadar pekerjaan. Memang, secara historis profesi kependidikan tergolong belakangan munculnya. Semula dikenal tiga profesi, yaitu profesi dalam keagamaan, hukum, dan pengobatan. Baru pada abad 19 bertambah dengan profesi kedokteran gigi, bedah hewan, arsitek, dan keguruan. Profesi Guru (kependidikan) baru ada pada tahun 1870 dengan ditandai berdirinyaNational Union of Teachers di Inggris, dan baru pada tanggal 25 Nopember 1945 didirikan di Indonesia. Sebagai lapangan pekerjaan, Guru sudah ada sejak lama, mungkin sama tuanya dengan pekerjaan di bidang hukum atau kedokteran. Tetapi sebagai profesi, perkerjaan guru ini termasuk relatif muda, apalagi profesi kependidikan non keguruan muncul belakangan sebagai akibat kompleksitas dunia kependidikan.
TANGGAPAN DAN KESIMPULAN
A. Tanggapan
Seperti yang kita tahu bahwasannya profesi adalah suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya, dalam hal ini di butuhkan sikap profesionalisme dari masing-masing orang yang bekerja di bidang profesi ini, selain itu juga telah di jelaskan tadi bahwa profesi adalah pekerjaan yang menuntut persyaratan yang istimewa artinya akan sangat sulit untuk menjadi seorang yang professional tapi bukan hal yang tak mungkin kita sebagai orang awam untuk sampai ke tahap profesional.
Pada umumnya kita sebagai orang awam mengatakan profesionalisme adalah jika seseorang tersebut cara bekerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan. Jadi dapat diartikan pekerjaan apapun bisa menjadi pekerjaan yang professional, misalnya pencuri professional, supir professional hingga tukang ojek professional.
Dari pernyataan di atas, menurut kelompok kami, seluruh pekerjaan bisa berkembang sebagai model pekerjaan profesi, tentunya harus memperhatikan hal-hal yang mengacu pada perkembangan keprofesian tersebut, dan untuk mewujudkannya bukanlah hal yang mudah, selain itu hal lain yang tak kalah penting adalah pengakuan dari masyarakat atas atas jasa yang diberikannya, kita tahu sudah sejak lama kedokteran dan hukum telah banyak diakui oleh masyarakat sebagai tenaga profesi.
B. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan tanggapan yang telah diuraikan maka kelompok kami dapat mengambil simpulan bahwa profesi pada hakekatnya merupakan suatu pekerjan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya.
Dalam karakteristik profesi terdapat titik persamaan yang dapat digunakan sebagai kriteria atau tolak ukur keprofesionalan yang berfungsi ganda, yaitu: (1) untuk mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria profesionalisasi, dan (2) untuk di jadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisme guru.